- Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengeluarkan panduan yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, liquid staking dan token yang dihasilkannya (Liquid Staking Tokens/LSTs) tidak dianggap sebagai penawaran sekuritas.
- Panduan ini dianggap sebagai “kemenangan” bagi industri Keuangan Terdesentralisasi (DeFi) karena memberikan kejelasan hukum yang lebih besar.
- Kejelasan ini memungkinkan institusi keuangan besar untuk lebih percaya diri dalam membangun produk dan layanan di sekitar LSTs, yang berpotensi membuka pasar dan sumber pendapatan baru.
- Proses ini melibatkan penyetoran aset kripto ke penyedia, lalu menerima token tanda terima (LST) sebagai gantinya. Token ini likuid, artinya bisa diperdagangkan atau digunakan di platform DeFi lain selagi aset aslinya di-staking untuk mendapatkan imbal hasil.
- Meskipun disambut baik, salah satu komisioner SEC menyuarakan kekhawatiran bahwa panduan ini masih ambigu dan tidak memberikan kepastian hukum yang kokoh.
Menurut saya ini berita yang lumayan penting karena mengatasi masalah yang ada di kripto tentang ketidakpastian regulasi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Ketidakpastian regulasi juga membuat banyak institusi besar tidak mau masuk ke DeFi karena khawatir melanggar aturan sekuritas yang belum jelas. Dengan adanya panduan ini, SEC memberikan semacam “lampu hijau” bersyarat dan juga secara langsung mengurangi risiko bagi pemain besar dan dapat memicu gelombang adopsi institusional yang lebih masif ke dalam ekosistem DeFi. Sehingga berpotensi membuka aliran modal triliunan dolar ke pasar kripto.
Sumber :
- https://cointelegraph.com/news/sec-liquid-staking-tokens-win-defi-institutions
- https://id.beincrypto.com/klarifikasi-aturan-token-staking-cair-sec/
- https://www.sec.gov/newsroom/speeches-statements/corpfin-certain-liquid-staking-activities-080525
