Dari New York ke Dubai: Stablecoin RLUSD Ripple Mulai Global

Dubai Financial Services Authority (DFSA) yang merupakan regulator keuangan dan bertanggungjawab atas pusat keungan di Dubai atau biasa disebut DIFC (Dubai International Financial Centre), telah menyetujui stablecoin RLUSD milik Ripple.

Dengan persetujuan ini, perusahaan-perusahaan di DIFC dapat menggunakan stablecoin RLUSD untuk berbagai layanan aset virtual, termasuk pembayaran, manajemen perbendaharaan, dan layanan lainnya.

FYI, DIFC adalah zona ekonomi bebas dan distrik keuangan penting yang melayani perusahaan di seluruh Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan, dengan hampir 7.000 bisnis terdaftar pada akhir tahun 2024. DIFC membuat peraturan bahwa hanya token yang diakui oleh DFSA yang dapat digunakan dalam ekosistem yang diatur di wilayah tersebut.

Ripple sendiri mencatat adanya minat yang meningkat dari para pelaku bisnis di UEA terhadap solusi – solusi yang coba ditawarkan crypto, terutama untuk pembayaran lintas batas dan solusi penyimpanan aset digital. Semua itu terjadi karena ekonomi digital UEA yang memang dinamis.

Ripple mencoba untuk meningkatkan adopsi pada tahap awal dengan cara melakukan banyak kerja sama seperti dengan bank digital Zand dan platform fintech Mamo.

RLUSD juga akan mendukung inisiatif tokenisasi real estat Dubai Land Department (DLD) alasannya agar bisa mencatat akta kepemilikan property di XRP Ledger.

RLUSD termasuk di antara sedikit stablecoin secara global yang disetujui DFSA dan New York Department of Financial Services (NYDFS) Trust Company Charter (disetujui oleh NYDFS pada 10 Desember). Selain RLUSD, DFSA juga telah mengakui stablecoin yang diterbitkan Circle, yaitu USDC dan EURC (EURC), dan menyetujui penggunaannya di zona ekonomi bebas DIFC.

Meskipun persetujuan regulasi oleh DFSA tampak terlihat positif, tapi hal ini juga sebenarnya masih menimbulkan risiko sentralisasi. Sebab hal ini membuat ketergantungan pada otoritas regulasi tunggal yaitu DFSA. Suatu token (seperti RLUSD, USDC, EURC) perlu diakui oleh DFSA, artinya juga membatasi sifat desentralisasi yang sering menjadi inti dari teknologi blockchain. Kemudian jika DFSA mengubah kebijakan atau memperkenalkan batasan baru, hal itu akan langsung dapat berdampak signifikan pada penggunaan dan adopsi stablecoin ini.

Kemudian hal lain yang membuat saya resah selanjutnya adalah greenwashing

Jadi gini, penggunaan stablecoin untuk tokenisasi real estat meskipun terdengar inovatif tetap perlu dilihat dengan hati-hati. Sebab ada potensi “greenwashing” atau “inovasi palsu” jika implementasinya tidak benar-benar membawa efisiensi atau transparansi yang signifikan dibandingkan sistem tradisional. Jika prosesnya hanya digitalisasi akta kepemilikan tanpa peningkatan keamanan, kecepatan, atau aksesibilitas yang berarti, maka klaim inovasinya mungkin berlebihan.

Pertanyaan penting adalah apakah tokenisasi ini benar-benar mengatasi masalah mendasar dalam pendaftaran real estat atau hanya menambahkan lapisan teknologi baru??

Apa yang sebaiknya dilakukan Investor retail ?

Investor ritel harus memantau perkembangan Ripple dan ekosistem XRP Ledger, terutama terkait adopsi RLUSD dan proyek tokenisasi real estat di Dubai, karena ini dapat berdampak pada nilai dan kegunaan aset digital terkait.