Sam Altman bukan orang biasa. Ia sudah dikenal luas karena open AI dan ia juga punya golden visa di Indonesia tapi semua itu tetap tidak membuatnya lepas dari masalah hukum. Proyek worldcoin yang sedang melakukan pengumpulan data biometrik dan isu privasi jadi biang keroknya.
Saya ambil dari dari Pintu news bahwa masalah ini muncul lebih dulu di Kenya yang awalnya Katiba Institute mengajukan gugatan. Mereka Worldcoin melanggar undang-undang perlindungan data dengan mengumpulkan informasi sensitif (pemindaian iris) tanpa persetujuan yang memadai dari pengguna.
Kemudian pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan Worldcoin untuk menghapus semua data biometrik yang telah dikumpulkan di negara tersebut.
Pengadilan juga menilai bahwa tawaran Worldcoin sebesar $50 dalam bentuk token WLD sebagai imbalan atas pemindaian iris merupakan bentuk iming-iming yang mempengaruhi keabsahan dan legitimasi persetujuan pengguna.
Sedikit berbeda dengan kasusnya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menangguhkan platform identitas digital Worldcoin, yaitu World ID. Penangguhan ini didasari oleh kekhawatiran yang mirip dengan situasi di Kenya mengenai potensi pelanggaran data dan privasi pengguna.
Tapi yang sedikit berbeda, secara spesifik Kementerian terkait menyatakan bahwa salah satu entitas di bawah naungan Worldcoin tidak terdaftar dengan benar sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, sertifikasi untuk entitas tersebut ditangguhkan dan pihak Worldcoin dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Worldcoin juga secara jelas telah menyatakan akan menghentikan sementara layanannya yang mengenai verifikasi keunikan manusia di Indonesia dan berupaya sedang berupaya mencari klarifikasi mengenai izin serta regulasi yang relevan.
Kalau kita lihat permasalahan worldcoin di Indonesia ini lebih ke perizinan sebenarnya.
Biasalah…
Nah kedua insiden hukum itu secara langsung berdampak negatif terhadap nilai tukar token Worldcoin (WLD), yang mengalami penurunan hampir 10% dalam 24 jam terakhir pada tanggal 6 Mei 2025.
Worldcoin memang memiliki rencana untuk memperluas layanan operasinya di Amerika Serikat, tapi masalah hukum yang signifikan di Kenya dan Indonesia berpotensi menghambat upaya ekspansi global lebih lanjut.
Kasus hukum yang dihadapi Worldcoin di Kenya dan Indonesia bisa dijadikan sebagai peringatan keras bagi semua perusahaan teknologi, khususnya yang beroperasi secara global dan menangani data pengguna. Menghormati hak privasi pengguna menjadi pelajaran fundamental yang harus dipegang oleh semua perusahaan di industri ini.
Meskipun masa depan Worldcoin diprediksi masih akan penuh tantangan (sulit), tapi sebenarnya masih ada banyak harapan juga untuk proyek crypto ini asalakan mereka memperbaiki situasi dan membangun kembali kepercayaan publik.
Dengan syarat mereka mengadopsi pendekatan yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam operasionalnya.