Berobat Pakai Asuransi Bayar 10%, Ditunda !

DPR RI sedang rapat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia menunda penerapan kebijakan co-payment asuransi kesehatan yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mewajibkan nasabah asuransi kesehatan membayar 10% dari total klaim biaya pengobatan, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim. Penundaan ini terjadi setelah Komisi XI DPR … Read more